BANDUNG - Lahirnya SK Gubernur Jawa Barat terbaru tentang upah minimum Kabupaten Bekasi dilatarbelakangi peristiwa genting, di antaranya aksi unjuk rasa puluhan ribu buruh yang melumpuhkan aktivitas produksi sekira 4.000 pabrik di kawasan industri Cikarang, Jawa Barat.
Aksi juga melumpuhkan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Cikampek dan Bandung sejak pagi hingga malam hari.
Berikut kronologi yang dihimpun okezone terkait turunnya SK Gubernur Jabar Nomor 561/f.211-bangsos/2012 itu:
Kamis 26 Januari 2012
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang penetapan UMK Bekasi. Sebelumnya, setiap kali perkara ini disidangkan, para buruh selalu melakukan aksi unjuk rasa mengawal persidangan.
Gubernur Jabar kemudian mengajukan banding terkait pembatalan SK Gubernur tentang UMK Bekasi oleh PTUN. Banding akan diproses PTUN Bandung untuk diteruskan ke PTUN Jakarta.
Jumat 27 Januari 2012
Putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Apindo, membuat para buruh melampiaskan kekecewaan mereka dengan melakukan aksi unjuk rasa memblokir pintu Tol Cikarang Barat. Mereka juga menghentikan aktivitas produksi di tujuh kawasan industri di Cikarang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk melakukan komunikasi demi tercapai kesepahaman dengan para buruh. Muhaimin yang baru saja mendarat di Bandara Juanda, Surabaya, Jumat pagi, langsung terbang kembali ke Jakarta.
Aksi unjuk rasa terus berlangsung. Buruh mengancam tidak akan berhenti berunjuk rasa hingga tuntutan mereka agar Apindo melaksanakan SK Gubernur Jabar sebelumnya dipenuhi.
Pada Jumat malam, digelar pertemuan di Kantor Menteri Perekonomian. Pertemuan dihadiri Hatta Rajasa, Muhaimin Iskandar, perwakilan Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja. Pertemuan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membuat rekomendasi baru terkait UMK Bekasi.
Pada Jumat malan itu juga, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengklaim sudah mendapat surat rekomendasi dari Pemkab Bekasi tentang UMK Bekasi yang baru.
Gubernur langsung menyelesaikan rumusan SK Gubernur Jabar soal UMK Bekasi yang baru dan disepakati semua pihak. SK Gubernur Jabar tersebut dibuat secara darurat, bahkan tanpa melibatkan dewan pengupahan.
Sabtu 28 Januari 2012
Sekira pukul 07.00 WIB, digelar pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Bandung. Pertemuan dihadiri Gubernur Ahmad Heryawan dan Ketua Apindo Jabar Deddy Wijaya.
Selanjutnya, Gubernur mengumumkan SK Gubernur Jabar No 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga keputusan Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar tertanggal 27 Januari 2012.
Poin penting SK ini menyepakati bahwa UMK Bekasi menjadi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan Rp1.715.000 dan kelompok I Rp 1.849.000.
Heryawan menyatakan, pihaknya akan mencabut banding yang sudah diajukan ke PTUN Jakarta melalui PTUN Bandung. Perubahan UMK Bekasi juga disebutnya tidak akan merembet ke daerah lain di Indonesia.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.