tragedi sukhoi

Presiden SBY Harus Turun Tangan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Rizka Diputra - Okezone
Minggu, 29 Januari 2012 17:15 wib
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA - Tindak pelanggaran HAM sepanjang tahun 2011 masih saja terjadi.

LSM Imparsial mengungkapkan, tindak pelanggaran HAM yang terjadi diantaranya yakni aksi kekerasan di Papua, konflik agraria pada kasus Mesuji dan Bima, serta kebebasan beragama dalam kasus GKI Yasmin, Bogor.

"Persoalan kebebasan beragama, aksi kekerasan dan pembatasan hak oleh negara terus terjadi," ujar Direktur Program Imparsial, Al Araf dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2012).
 
Dalam kasus sengketa agraria misalnya, Imparsial mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan reformasi di sektor agraria.

"Parlemen juga tidak bisa menunjukan posisisnya sebagai wakil rakyat. Seperti penyelesaian di sektor agraria, konflik Papua dan kasus GKI Yasmin," sambungnya.

Sementara itu, menyinggung soal kasus GKI Yasmin, Presiden SBY lanjut Al Araf, tidak dapat serta merta lepas tangan. Presiden mempunyai kewajiban untuk memperhatikan kasus ini.

Terlebih sudah jelas jika keputusan MA yang juga didukung lembaga Ombudsman menyatakan jemaat bisa menempati GKI Yasmin untuk keperluan ibadat.

"Presiden harus memerintahkan Kapolri terkait proses hukum posisi walikota yang tidak mengindahkan keputusan MA," tegasnya.
(crl)

  • dian » 0 Tanggapan
    ditanggung ....100%............ TIDAK BERANI ...alias........ WEDI........alias .........TAKUT......... ama........ preman / teroris ........ wani totohan
    Beri Tanggapan Laporkan
  • marshellino » 0 Tanggapan
    kenapa kok kasusnya begini2
    Beri Tanggapan Laporkan
  • marliani saragih » 0 Tanggapan
    Kita sangat menantikan realisasi statement bapak presiden beribadah adalah hak azasi sehingga apabila ada ormas atau bahkan aparatur negara yg melarang beribadah itulah terrorist HAM
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.