KEDIRI - Satuan Reskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur, Sabtu sore kemarin menggerebek industri rumah tangga senapan angin karena pemilik bengkel memiliki senjata laras panjang 5,5 ilegal. Dalam penggrebekan tersebut, polisi juga menemukan tujuh senjata api, satu senjata pucuk jenis FN serta puluhan selonsong peluru dari berbagai jenis.
Iwan Mardianto (42), pemilik rumah tersebut merupakan warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Setelah menggeledah bengkel miliknya, polisi menemukan 7 senapan angin yang memiliki kaliber di atas 4 milimeter hasil produksinya.
Padahal, senjata tersebut seharusnya tak dimiliki oleh warga sipil. Di hadapan petugas, Iwan mengaku memiliki senjata kaliber 5,5 sejak setahun lalu yang dibeli dari Doni, anggota Perbakin yang telah meninggal beberapa bulan lalu.
Dia mengaku menggunakan senjata itu untuk berburu. Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, saat polisi melakukan penggeledahan di bengkel Iwan telah ditemukan 7 pucuk senjata laras panjang yang tergolong senjata api dengan diameter lebih dari 4 milimeter hasil produksi tersangka.
usai menggeledah rumah Iwan, petugas juga menggeledah rumah Doni di Kelurahan Bandar Lor dan menemukan satu pucuk senjata jenis FN berikut 3 butir amnunisinya. Petugas juga menemukan satu amunisi SS-1, 41 butir selongsong CIS, 11 butir amunisi buatan, 19 kepala proyektil kaliber 5,5 dan 3 bubuk mesiu.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dengan hukuman maksimal 10 tahun.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.