JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Serikat Pekerja Bukopin mengadu ke Komnas HAM atas tindakan manajemen Bank Bukopin yang memberangus serikat pekerja. Mereka juga menuntut perbaikan kesejahteraan karyawan, tunjangan dan fasilitas serta hak-hak pensiun.
Selain itu, manajemen Bukopin dituding anti serikat pekerja karena menghalang-halangi karyawan menjadi anggota serikat buruh. Manajemen juga memutasi atau PHK serta menawarkan pemutusan hubungan kerja kepada pengurus serikat pekerja.
“Ada beberapa kasus SPB (Serikat Pekerja Bukopin) sudah terdaftar, namun dari pihak manajemen Bank Bukopin tidak mendapatkan tanggapan baik. Seharusnya SPB mendapat perjanjian bersama yang lebih mengkoordinasikan pihak perusahaan,” kata Direktur LBH Jakarta Nurkholis kepada Okezone, Senin (30/1/2012).
Dia menjelaskan, tindakan Bukopin bertentangan dengan pasal 39 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentinganya serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.