JAKARTA - Seorang kakek penjual minuman keras di daerah Jembatan Tinggi, Tanah Abang, Jakarta Pusat atau dikenal wilayah Bongkaran Tanah Abang, ditangkap polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Ajun Komisaris Polisi Iman Setiawan mengatakan, kakek tersebut diketahui bernama Kasdi (72), digelandang oleh polisi dikarenakan menjual miras dan tidak mempunyai izin.
"Ada 10 botol miras bermerek Vodka Anggur, ditangkap tadi malam pukul 22.00 WIB," ucapnya kepada wartawan di Polsek Tanah Abang, Selasa (31/1/2012).
Menurut pengakuan dari kakek tersebut, dirinya menjual miras dikarenakan untuk menghidupi keluarganya.
"Dalam sehari bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp30 ribu, dia sudah berjualan hampir tiga tahun," tambahnya.
Sampai saat ini, kakek tersebut mendekam di Polsek Tanah Abang dan akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penjualan Miras.
"Kita akan terus beroperasi lagi mencari pedagang-pedangang yang menjual minuman keras," tandasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.