Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Angkot Cabuli Tujuh Remaja

Amiruddin , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2012 |23:04 WIB
Sopir Angkot Cabuli Tujuh Remaja
A
A
A

DELISERDANG - Polisi masih mendalami kasus pencabulan terhadap tujuh remaja yang dilakukan sopir angkutan umum, EP (35), warga Kecamatan Namarombe.
 
Kasus pencabulan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Deliserdang, Sumatera Utara.

Kapolres Deliserdang AKBP Wawan Munawar, Selasa (31/1/2012), menyebutkan ada kemungkinan jumlah korban bertambah. Petugas masih memeriksa lima saksi yang diduga korban EP lainnya.

Wawan menjelaskan, tersangka mencabuli para korban dengan lebih dulu mengajak berjalan-jalan dan menunjukkan video porno yang ada di telepon seluler pelaku.

Akibat perbuatannya, EP dijerat Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus pencabulan terungkap setelah seorang korban, FA, mengadukan perbuatan EP ke orangtuannya. Orangtua menindaklanjuti dengan melapor ke Mapolsek Namorambe.

Berdasarkan keterangan, korban dicabuli pada 23 Januari 2012 lalu. Atas laporan korban, petugas melakukan pengembangan dan terungkap bahwa pelaku sudah melakukan hal yang sama pada korban lainnya sejak enam bulan lalu. Berdasarkan keterangan pelaku, sudah tujuh remaja yang menjadi korbannya.

Pelaku yang sudah beristri itu harus menjalani diperiksa di Mapolres Deliserdang.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement