TANGERANG - Kuasa hukum nenek Rasminah akan mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bersalah yang dikeluarkan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada Senin lalu.
Rasminal dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian sop buntut dan enam buah piring milik majikannya.
"Kami akan ajukan PK. kami sangat menyayangkan putusan ini. Seharusnya hakim melihat ke fakta awal. Dari penilaian hakim pertama, hingga turunnya putusan ini," kata Kuasa hukum Rasminah, Jefri Kam, Rabu (1/2/2012).
Jefri menegaskan, pihaknya menemukan beberapa hal janggal dalam putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Di antaranya, Rasminal diharuskan menjalani hukuman selama 140 hari, padahal Rasminah sudah menjalankan hukuman 4 bulan 10 hari penjara dan sudah ditahan pada proses penyelidikan.
“Kalau dihitung-hitung kan impas masa penahanannya, jadi apa lagi?" jelasnya.
Jefri juga menyayangkan selama ini MA tidak pernah mengirimkan memori kasasi kepada kuasa hukum dan hanya mengirimkannya ke kantor kelurahan tempat dimana Rasminah tinggal.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.