tragedi sukhoi

Marak Jaksa Nakal, Kejagung Didesak Melakukan Reformasi

Fiddy Anggriawan - Okezone
Rabu, 1 Februari 2012 17:54 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Mantan Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin mendesak agar reformasi birokrasi Kejaksaan Agung dapat diimpementasikan dengan baik dan harus terus dikawal. Hal ini dikarenakan semakin maraknya "jaksa nakal"
 
"Reformasi birokrasi yang dilaksanakan harus betul-betul dikawal agar peluang itu tidak terjadi," tutur Muchtar di sela-sela Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa, Rabu (1/2/2012).
 
Muchtar juga menilai maraknya jaksa nakal terjadi karena sistem yang berjalan di kejaksaan tidak rapi. Akan tetapi dengan pembenahan sistem di internal kejaksaan, khususnya melalui agenda reformasi, maka permasalahan jaksa nakal bisa dikurangi.
 
Selain itu, Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa tersebut juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kinerja jaksa telah berjalan dengan baik. "Buktinya, banyak jaksa yang menyimpang lalu ditindak. Begitu juga dengan pegawai tata usaha," simpulnya.
 
Peningkatan kinerja dari Kejaksaan tentunya masih harus terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik. Keberadaan Komisi Kejaksaan juga dapat membuat fungsi pengawasan terhadap kinerja jaksa semakin baik.
 
Terhentinya serangkaian kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung, diakuinya semata-mata tidak disebabkan oleh keberadaan jaksa nakal. Akan tetapi lebih disebabkan oleh kendala teknis yakni masalah pembuktian juga menjadi hambatan utama dalam penanganan berbagai kasus besar tersebut. "Dalam kasus besar kalau alat bukti kurang mendukung maka akan sulit," tandasnya.

(ful)

  • mahmud sengaji sh.m.hum » 0 Tanggapan
    kejaksaan perlu direformasi secara total karena banyak terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga banyak kasus di tutupi, misalnya di kejaksaan tinggi ntt,pada tahun 2010 ada laporan masyarakat tentang tindak pidana korupsi pada distrik naviga si kupang yaitu pembangunan talud dan dermaga dari tahun 2004-2010 senilai 15 milyard, keterangan saksi dalam pemeriksaan bahwa ada pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara,tetetapi keterangan saksi itu dirubah oleh penyidik dengan sangat sulit membuktikan maka saksi disodorkan bap yang sudah direkayasa bahwa tidak ada kerugian negara, yang menyatakan kerugian negara adalah bpk sesuai kewenangannya.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.