tragedi sukhoi

Merasa Dirugikan, PT BAAS Klarifikasi Kasus Wiwik

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Jum'at, 3 Februari 2012 15:22 wib
Ilustrasi (foto:Ist)
Ilustrasi (foto:Ist)

JAKARTA- Komisaris PT Berkah Anugerah Abadi Sejahtera (BAAS) Sava Ariel Setya, menyayangkan beredarnya kabar tentang kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Wiwik Wahyuningsih selaku Direktur PT Grha Sumber Artha  (GSA).

Menurut dia, PT BAAS tidak pernah memiliki utang piutang kepada PT GSA. “Kami telah melakukan koordinasi positif dengan mengundang Direktur GSA namun Wiwik Wahyuningsih yang menghadiri rapat menyatakan sepihak bahwa apabila agenda rapat ingin membahas perhitungan hak dan kewajiban, laba rugi pekerjaan, Wiwik menyatakan keberatan, bila ingin melakukan perhitungan lebih baik ke meja hijau saja,” urai Sava Ariel Setya dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, Jumat (3/2/2012).

Apa yang dituduhkan pengacara Wiwik selama ini, lanjut dia, tidak benar, karena selama ini rekonsiliasi bulanan berjalan hanya sebatas pencocokan rekapitulasi volume batu bara yang terjual Free on Truck di tambang.

“Perhitungan lain-lain terkait keuangan berdasarkan klausula perjanjian kerjasama dan persetujuan serta kesepakatan lainnya yang ada dan memang ada seputar penambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara atas batu bara CV Harapan Binuang Muda SPK GSA selaku mitra kerja BAAS tidak pernah dilakukan, surat peringatan dan tuduhan yang menyatakan BAAS memiliki tunggakan hutang dan dilayangkan ke para pihak tidak sesuai actual sebenarnya,” sambungnya.

Selaku pelapor, Direktur PT BAAS Tommy Djunaidi merasa ada kejanggalan atas kasus tersebut. Menurut Tommy, apabila benar adanya Henry Daniel Setya, selaku Direktur BAAS dinyatakan oleh GSA memiliki tunggakan hutang, mengapa GSA tidak menempuh langkah hukum apapun atau sebagaimana surat GSA yang menyatakan Unit Alat Berat dan Dump Truck milik korban tidak dapat dikeluarkan dari tambang sebelum pelunasan tunggakan hutang diberlakukan.

“Bukti dan saksi menyatakan Unit BAAS dapat keluar dari tambang, arti kata BAAS sudah barang tentu tak memiliki hutang. Dan bila BAAS menempuh jalur hukum tak mungkin BAAS berpekara tanpa dasar hukum yang benar dimana saksi dan bukti bukan mereka reka melainkan berdasarkan fakta, dan tentunya Wiwik Wahyuningsih tak akan jadi tersangka dan tak Stress Berat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Wiwik Wahyuningsih (43), seorang pengusaha atu bara,  mengalami stres berat pascapemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan cek senilai Rp2,65 miliar.

Dia merasa mendapat tekanan dari penyidik selama proses proses pemeriksaan.

Wiwik yang bekerja sebagai Direktur Utama di PT Grha Sumber Artha ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara sesuai laporan polisi nomor LP/2014/VI/2011/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2011.

Kuasa Hukum Wiwik, Titik Yustica, menceritakan kliennya menjalani pemeriksaan pertama pada 22 Agustus 2011 lalu dan mulai merasa mendapat tekanan dari penyidik ketika memenuhi panggilan berikutnya pada 24 Agustus 2011.

“Klien kami mendapat perlakuan tidak profesional dari penyidik. Petugas polisi membentak-bentak dan menggebrak meja dalam pemeriksaan hingga klien kami bingung dan menjadi stres,” terang Titik kepada wartawan, Sabtu 10 September 2011. 

Dampaknya, Wiwik tidak mampu mengingat dan menerangkan hal-hal yang ditanyakan penyidik. Wiwik harus dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami gangguan psikologis. "Di Rumah Sakit Brawijaya Woman and Children dia dirawat sejak tanggal 25-28 Agustus 2011. Kemudian juga pernah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pondok Indah sejak 5 September 2011," ujarnya.

Tindakan penyidik yang membuat Wiwik bingung dan tertekan ketika dia memenuhi panggilan pertama dan diperiksa dalam kasus pemalsuan tanda tangan di kantor Bank Mandiri Cideng, Jakarta Pusat, tertanggal 7 Juni 2011. Pada saat menjalani pemeriksaan, Wiwik ditanya mengenai cek No ER 718971 tertanggal 5 Januari 2011.

Padahal, tambah titik, kliennya sama sekali belum pernah ke Bank Mandiri Cabang Cideng, dan tidak mempersiapkan data yang berkaitan dengan cek No. ER 718971. Pada pemeriksaan kedua, suasana dirasakan sudah tidak lagi kondusif, penyidik bertindak sangat tidak profesional karena dirasakan memojokkan dan membentak-bentak serta menggebrak meja pada saat pemeriksaan berlangsung.

Pada Jumat 9 Semptember 2011, kejadian tersebut, lanjut titik telah dilaporkan ke unit Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya untuk meminta permohonan perlindungan hukum.

Tak hanya itu, surat permohonan perlindungan hukum juga ditunjukkan kepada Kapolda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komnas HAM, dan kepada Ketua Komisi Kepolisian Nasional.

Penyidik yang diduga terlibat berasal dari Unit I Subdit Keamanan Negara, masing-masing berinisial AKP S dan Brigadir S.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edi Pramono saat dihubungi mengaku belum menerima laporan dugaan adanya tindakan yang tidak baik yang dilakukan jajarannya.
 
“Tentu, langkah selanjutnya jika memang demikian, maka kita bisa melakukan gelar perkara. Nah, jika memang terbukti melanggar maka akan kami proses lebih lanjut. Tentu kalau ada pelanggaran disiplin maka laporannya ke Propam. Lalu jika memang saksi ingin melapor, maka yang bersangkutan harus punya bukti-bukti yang kuat,” pungkasnya.

(ugo)