TANGERANG - Indonesia tahun 2012 tetap menjadi target penyelundupan narkotika jaringan internasional. Setelah beberapa hari lalu Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 1.006 gram sabu dengan estimasi nilai barang senilai Rp2 miliar, kini mereka kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 442 gram sabu dan 536 gram bubuk putih kecoklatan levometorfan senilai Rp2,4 Miliar.
Modus yang dilakukan para pelaku jaringan internasional ini adalah dengan menyelundupkan narkotika melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang dilaporkan berisi lukisan Krisna dan Ganesha.
“Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyelundupkan sabu dan levometorfan dalam papan bingkai lukisan. Dalam bingkai lukisan itu ditemukan 8 paket yang terbagi atas 4 paket sabu dan 4 paket levometorfan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Oza Olavia, Senin (6/2/2012).
Dijelaskan Oza kembali hasil temuan itu kemudian dikembangkan bersama Petugas BNN dan petugas kanwil DJBC Banten dan berhasil menangkap 3 orang tersangka. Penerima barang yang dikirim dari India ini.
“Tersangka penerima barang di antaranya, KM alias JK (24) seorang WNI dan KD (35) warga Sierra Leonean Afrika mereka ditangkap di Bekasi, JK mengaku diberi upah Rp3 juta sedangkan KD mendapat upah Rp15 juta dari otak pelaku, D yang kini masih diburu," tuturnya lagi.
Kepala Penindakan dan Pencegahan, Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot S Wibowo, menerangkan bahwa penyelundupan levometorfan ini adalah narkotika golongan 2 yang dilakukan pembatasan dan baru pertama kali masuk ke Indonesia.
“Bentuknya sama dengan heroin, efeknya sama dengan heroin, sehingga dilakukan pembatasan dan ini kasus yang pertama," tegasnya.
Para pelaku penyelundupan dijerat dengan UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.