tragedi sukhoi

Pengacara: Keluarga Korban Sudah Maafkan Afriani

Awaludin - Okezone
Selasa, 7 Februari 2012 09:20 wib
Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA - Kuasa Hukum Afriani, Efrizal mengatakan korban yang berasal dari Jepara sudah memaafkan Afriani. Hal itu karena keluarga korban menilai kejadian kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang tersebut merupakan takdir Tuhan. Efrizal mengaku lega atas pernyataan maaf dari keluarga korban tersebut.

"Alhamdulillah dari keluarga korban yang di Jepara sudah memaafkan Afriani minggu kemarin, dari tindak pidana maupun perdata. Mereka menyerahkannya kepada proses hukum yang berlalu di negara ini," ucapnya saat berbincang dengan okezone, Selasa (7/2/2012).

Selain itu, sambung Efrizal, keluarga korban asal Jepara tersebut berasal dari keluarga ulama sehingga tidak terpengaruh oleh provokator atau hasutan dari luar. "Bagusnya keluarga mereka tidak perduli terhadap asutan orang lain yang ingin memprovokatorkan kejadian tersebut," tambahnya.

Kata Efrizal, Keluarga Afriani membantu semua keperluan korban yang berasal dari Jepara tersebut seperti Tahlilan hingga 1000 hari.

Afriani Susanti (29) merupakan tersangka kasus kecelakaan maut yang menyebabkan sembilan orang tewas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Korban tewas akibat kelalaian Afriani yang berasal dari Jepara, Jawa Tengah adalah Nani Riyanti (25), Suyatmi (40), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), dan Pipit Alfiah Fitriyansih (18). Korban Nani Riyanti diketahui dalam kondisi hamil tiga bulan. (sus)

(ahm)

  • me » 0 Tanggapan
    Kasian deh tuhanmu, kamu salahin mulu, murni 1000% kesalahan afriani koq malah nyalahain tuhan. hari gini percaya takdir. a***h tidak dapat dicobai dan TIDAK mencobai siapapun.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • anak jakarta » 0 Tanggapan
    Walaupun sudah dimaafkan bukan berarti proses hukum dihentikan. apalagi ini kasus besar yang menyebabkan hilangnya banyak nyawa orang. Sering dengar beberapa kasus ringan walaupun korban sudah memaafkan tersangka, tetap saja polisi, jaksa, hakim ngotot untuk meneruskan perkara di persidangan, walaupun dengan maksud yang tidak jelas. "Mencuri anak ayam dihukum 10 tahun penjara, "membunuh" orang dihukum 5 tahun penjara". inilah cermin negara tercinta kita ini.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.