JAKARTA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menunjuk jaksa senior Rakhmat Vidianto sebagai Ketua Tim Jaksa Peneliti sekaligus Jaksa Penuntut untuk menangani perkara kecelakaan maut dengan tersangka Afriani Susanti (29).
"Kejati DKI Jakarta telah menunjuk Rakhmat yang juga Koordinator Pidum (Pidana Umum) sebagai ketua, dibantu jaksa Emilwan, Umaryadi, Soima dan Romi," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Suhendra di Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Suhendra menjelaskan, penunjukan jaksa tim peneliti perkara Afriani dilakukan setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada 22 Januari lalu. SPDP tersebut bernomor B/544/1/2012, tanggal 22 Januari. "Mereka dijerat pasal 359 dan 338," sambungnya.
Dia menambahkan, mengenai perkara terkait narkotika hingga saat ini belum ditunjuk siapa jaksa peneliti dan jaksa penuntutnya. "SPDP tertanggal 23 Januari ini diterima Kejati DKI, 31 Januari 2012," ujar dia.
Suhendra mengatakan, jika berkas kedua perkara tersebut nantinya dipisah. Para tersangka yakni Afriani Susanti, Arisendi Trisdiarto, Deni Mulyana dan Adistina Putrigrani. "Jadi perkara pelanggaran lalu lintas dipisah (di-split) dengan perkara narkotika," pungkasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.