JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan membacakan vonis atas gugatan salah satu pendiri Partai Keadilan Sejatera (PKS) Yusuf Supendi terhadap sejumlah petinggi partai ini.
Yusuf mengugat sejumlah elite PKS secara perdata lantaran pemecatan dirinya dianggap tidak sah. Dalam gugatannya, Yusuf meminta ganti rugi kerugian materil sebesar Rp42,7 miliar.
Kuasa hukum Yusuf, Dani Saliswijaya mengaku optimistis majelis akan memenangkan kasus gugatan perdata tentang perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan sepuluh tergugat dari elite PKS itu.
"Bukti sudah kita kasih dan perbuatan melawan hukum sudah terlihat, mudah-mudahan ada keadilan bagi ustaz," kata Dani saat di hubungi wartawan, Selasa (7/2/2012).
Vonis akan dibacakan oleh hakim Subiyantoro pada pukul 11.00 WIB. "Saya sedang dalam perjalanan. Insya Allah ustaz Yusuf akan hadir," ujarnya.
Kesepuluh elite PKS yang digugat Yusuf adalah Hilmi Aminuddin, Luthfi Hasan Ishaq, Anis Matta, Tifatul Sembiring, Surahman Hidayat, Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah dan Aus Hidayat Nur.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.