Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pecat Angie, BK DPR Tunggu Proses Hukum KPK

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2012 |12:07 WIB
Pecat Angie, BK DPR Tunggu Proses Hukum KPK
Angelina Sondakh (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR akan memproses pemberhentian anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh, setelah proses hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilalui oleh mantan Puteri Indonesia itu.

"Untuk di Badan Kehormatan seperti kita ketahui sebenarnya Angie sudah dalam proses akan diperiksa oleh Badan Kehormatan. Tapi karena ranah hukum sudah bekerja lebih cepat, maka BK akan lebih banyak menunggu keputusan yang terjadi pada Angie," ujar anggota BK Fahri Hamzah sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/2/2012).

Meskipun sudah menjadi tersangka, Fahri menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang No 27 tahun 2009 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, Angie belum dinonaktifkan. Mengenai status Angie yang sudah diberhentikan dari partai, lanjut dia, sejatinya Angie masih diperbolehkan melakukan gugat balik ke partai.

Seperti halnya kasus Wa Ode Nurhayati yang diberhentikan dari Badan Anggaran (Banggar) karena menjadi tersangka. BK mempercepat pemberian sanksi pemberhentian karena Wa Ode lebih dahulu menjadi tersangka.

"Ini soal adu cepat saja, mau BK dulu atau Partai dulu. Soal menarik orang dari banggar kan urusan yang gampang sekali. Kalau di BK itu ada mekanismenya nanti seperti diperiksa, setelah itu mereka akan diberikan hak jawab baru kemudian mengambil keputusan. Karena pada dasarnya BK hanya menangani kalau ada aduan," simpulnya.

Fahri menambahkan, jika anggota DPR sudah dicopot sebagai anggota Partai secara otomatis yang bersangkutan tidak punya partai. Sementara sistem pemilu yang dianut Indonesia tidak memungkinkan anggota DPR dari independen. Alhasil status anggota juga akan gugur jika diberhentikan dari partai.

“Kecuali anggota dewan tersebut melakukan pembelaan diri atau menggugat keputusan tersebut ke pengadilan tata usaha negara bahwa penetapan dirinya dianggap tidak sesuai. Seperti yang dilakukan oleh Lily Wahid dan Efendy Choiry. Saya rasa itu bisa dia (Angie) lakukan," pungkasnya.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement