JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pengadilan Tipikor menuntut Ridwan Sanjaya hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Solar Home System di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jaksa menilai Ridwan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto UU Tipikor tentang kekayaan dalam pengadaan sekira 70 ribu unit SHS pada 2009.
"Jaksa menuntut Ridwan Sanjaya hukuman delapan tahun penjara potong masa tahanan," ujar jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012).
Selain itu, Jaksa menuntut pengadilan mendenda Ridwan uang Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ridwan mengembalikan uang negara sebesar Rp13 miliar.
"Jika selama sebulan tidak terpenuhi, maka pengadilan menyita seluruh harta kekayaan terdakwa. Jika harta sitaan tidak memenuhi, maka terdakwa dijatuhi tiga tahun penjara," ungkap Roni.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.