JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR telah melakukan klarifikasi mengenai permasalahan renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar). Klarifikasi dilakukan terhadap Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Sekretariat Jenderal DPR RI, Pimpinan Banggar, keterangan kontraktor dan pelaksana dan konsultan pengawas renovasi ruang Banggar.
Hasil dari klarfikasi tersebut, BK menemukan lima kesalahan dalam proyek renovasi tersebut. Pertama, adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam proyek renovasi ruang Banggar tersebut. BURT merasa ditinggalkan dalam proses proyek renovasi karena sekjen langsung berkoordinasi dengan pimpinan Badan Anggaran.
"Dengan demikian, dapat dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam mengenai temuan bahwa Banggar yang melakukan pengusulan beserta dengan klarifikasi dan nilai proyek renovasi ruang Banggar DPR RI," ujar Ketua BK M Prakosa melalui siaran pers yang diterima wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Pelanggaran kedua yaitu, adanaya indikasi ketidakpatutan biaya renovasi. Setjen dalam melakukan renovasi ini, menggunakan plafon yang tertinggi, yang tidak patut dan tidak wajar. "Terlebih ditengah situasi dan kondisi ralyat Indonesia pada saat ini," jelasnya.
Bahkan, kata Prakoso, ditengarai adanya nilai plafon yang sudah bocor kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pengadaan proyek. "Kan begini, dalam aturan teknologi itu harus disusun oleh konsultan perencana. Kita mendapat kemungkikan indikasi bahwa konsultan perencana ini sudah mendapatkan (bocoran plafon), kemungkinan ada dana yang cukup besar maka dibuat suatu spesifikasi yang cukup tinggi dari konsultan perencana. Karena kemungkinan dia melihat adanya sesuatu anggaran yang sangat besar," kata dia.
Pelanggaran ketiga, yaitu, dalam proyek renovasi ruang Banggar tersebut, tidak menggunakan produk dalam negeri. “Pengadaan renovasi ruang Banggaryang mayoritas menggunakan produk impor adalah suatu bentuk pelanggaran atas asas kepatutan dan kewajaran yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, tindakan tidak menggunakan produk dalam negeri adalah melanggar kepatutan dan kewajaran," ujarnya.
Pelanggaran ke empat yaitu, adanya diskriminatif terhadap alat kelengkapan DPR lainnya. "Alat kelengkapan DPR RI adalah setara dan tidak ada kelebihan antara satu dengan lainnya dalam mendapatkan fasilitas ruang dan infrastrukturnya. Pengutamaan alat dalam hal ini Banggar dalam pengadaan ruang dan fasilitas infrastruktur di dalamnya adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap alat kelengkapan lainnya," jelasnya.
Sementara pelanggaran kelima adalah, ruang Badan Anggaran tidak fungsional yang menyebabkan membengkaknya pembiayaan renovasi ruang Banggar.
Dengan adanya pelanggaran-pelangaran ini, BK telah meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilakukan oleh Ketua DPR pada bulan Januari 2012.
"Atas indikasi adanya dugaan mark up dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan DPR," jelasnya.
Selain itu, BK juga meminta untuk dilakukan pengurangan biaya kepada setjen dan kontraktor. BK juga telah meminta kepada auditor eksternal maupun internal agar melakukan audit terhadap proyek pengadaan renovasi ruang Banggar.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.