Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hamili Murid, Guru Didenda Rp30 Juta

Dion Umbu Ana Lodu , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2012 |22:07 WIB
Hamili Murid, Guru Didenda Rp30 Juta
Ilustrasi
A
A
A

WAINGAPU - Seorang guru di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), didenda Rp30 juta setelah menghamili muridnya sendiri.

NST (39), guru sekolah dasar (SD) itu, diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap muridnya yang kini berusia 15 tahun hingga hamil. Perbuatan tidak terpuji itu sudah lama terpendam dan baru muncul ke permukaan setelah keluarga korban mengadu ke bupati.

Peristiwa terjadi tahun lalu. Saat itu korban diwajibkan pihak sekolah mengikuti les tambahan untuk persiapan Ujian Nasional (UN) tingkat SD pada Juli 2011 lalu.

Alih-alih mengikuti les tambahan, korban diperlakukan tidak semestinya oleh NST yang juga guru olahraga. Beberapa pekan kemudian kemudian korban diketahui hamil.

Walau dinyatakan lulus UN, keluarga menyembunyikan persoalan ini. Korban tidak keluar rumah berbulan-bulan untuk menutupi aib tersebut.

Terkait kasus ini, pihak DPRD Sumba Timur memanggil NST dan elemen pendidikan lainnya di ruang rapat Komisi A. Agendanya meminta klarifikasi dari NST. NST sempat berkelit dan meminta tes DNA sebagai pembuktian.

“Saya minta tes DNA, namun karena keluarga korban tidak mau dan minta saya baik-baik untuk diselesaikan secara adat saja. Maka saya dibebankan denda adat berupa gading atau uang senilai Rp30 juta,” jelas NST.

Komisi A DPRD Sumba Timur juga mendorong dan berjanji akan mengawal proses hukum dan sanksi disiplin yang harus dijalani pelaku hingga tuntas.

“Dari pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menyampikan kasus ini telah ditangani oleh tim inspektorat. Pelaku telah diperiksa dan akan dikenakan tindakan disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendorong dan meminta aparat penyidik Polres Sumba Timur untuk segera menuntaskan kasus yang sudah cukup lama belum dirampungkan ini. Padahal hal tersebut menyangkut masa depan seorang anak, dan tentunya mempengaruhi kepercayaan masyarakat akan kinerja penegak hokum,” urai Sekretaris Komisi A DPRD Sumba Timur, Steven Galla.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement