JAKARTA - Federasi Pilot Indonesia (FPI) merekomendasikan jam lapor pilot sebelum terbang agar ditambah menjadi dua setengah jam sebelum terbang. Tujuannya, untuk mengintensifkan pemeriksaan kesehatan kepada pilot agar tak ada lagi pilot pemakai sabu-sabu lolos menerbangkan pesawat.
“Sebelumnya jam lapor untuk pilot satu setengah jam sebelum terbang. Ini untuk menghindari para pilot yang sehabis menggunakan narkoba agar tidak boleh terbang,” ujar Presiden FPI Kapten Hasfrinsyah kepada wartawan di kantor FPI, Jalan Gunung Sahari No. 52, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2012).
Selain itu, Hasfrinsyah mengusulkan agar pemeriksaan rutin pilot diperketat menjadi 3 bulan sekali dari sebelumnya 6 bulan sekali di Balai Perhubungan Udara, Kemayoran. “Bahkan kalau ada pemeriksaan kesehatan random secara harian kami tidak masalah,” ungkapnya.
Namun, Hasfriansyah mengimbau Dirjen Perhubungan Udara tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pilot saja, melainkan juga kepada Air Traffic Controller. Karena keselamatan penerbangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pilot.
Usulan agar pemeriksaan kesehatan dimajukan menjadi tiap 3 bulan juga disampaikan Kapten Adi Gunawan. Sebab, jika seorang pilot menggunakan narkoba, zat-zatnya masih menempel selama 90 hari di helai rambut yang bisa diteliti.
(abe)