JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu sebanyak 12.192,3 gram dengan nilai Rp24 miliar.
Penggagalan pengiriman paket sabu ini, berawal dari penangkapan tersangka berinisial A dan MY pada Rabu (1/2/2012) lalu sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat.
"Mereka ditangkap karena kedapatan menerima, memiliki dan menyimpan sabu," kata Brigjen Benny Mamoto, kepada wartawan, di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/1/2012).
Dari hasil pemeriksaan mereka, sabu tersebut didapatkan pelaku dari M yang tinggal di Medan, Sumatera Utara untuk diselundupkan ke Jakarta melalui AN alias D, sopir truk, yang selanjutnya diberikan pada A. "AN ternyata sudah dua kali mengirim paket ini ke Jakarta," jelas Benny.
Benny menuturkan berdasarkan pengakuan AN, ia mendapatkan imbalan masing-masing Rp30 juta yang dibagi dua dengan kernetnya, H, untuk mengantarkan barang kepada A dan MY. "Pada pengiriman kedua AN dan H baru mendapatkan uang Rp 12 juta," ungkapnya.
Terakhir BNN berhasil menangkap, IS, direktur PT. Maulana Traders, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang money changer.
"Kami masih menyelidiki, adanya indikasi pencucian dalam jaringan tersebut," tambahnya.
Selain menyita sabu seberat 12.192,3 gram, BNN juga menyita barang bukti berupa 3 Hp, 2 dompet, 137 lembar pecahan uang Rp 50 ribu, 6 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 1 unit truk fuso, 2 buah SIM B, 1 buah SIM C dan 349 lembar bukti transaksi yang dilakukan tersangka dari berbagai bank.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 dan pasal 137 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.