DENPASAR- Terdakwa Felix Gonzalez Martinez (30) mantan tentara Spanyol, yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga Bali meminta agar dibebaskan. Dia keberatan dengan tuntutan satu tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Hal itu dikemukakannya dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/2/2012).
Di hadapan majelis, Felix menandaskan tidak pernah menganiaya korban I Ketut Mega. "Korban bohong demikian juga hotel tempat saya menginap bohong, Katanya kalau complain tidak perlu bayar," ujar Felix lewat penerjemahnya di PN Denpasar, Selasa (7/2/2012).
Pengacara terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, dalam pledoi mengatakan, pasal 351 ayat 1 KUHP yang didakwakan itu tidak bisa dibuktikan sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Terlebih terdakwa menyatakan ingin segera mencari pekerjaan di Pulau Dewata. Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana tetap menuntut terdakwa satu tahun penjara dikurangi selama penahanan dan diperintahkan tetap dalam tahanan.
Selanjutnya sidang bakal dilanjutkan pada Kamis (23/2/2012) mendatang.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, perbuatan terdakwa terjadi pada 29 September 2011. Awalnya, terdakwa menginap di Hotel Bali Duta Wisata Beach Inn, Jalan Poppies II, Kuta Kabupaten Badung. Bule bertubuh atletis tersebut check in pada tanggal 19 September.
Sepuluh hari berselang, tepatnya 29 September sekira pukul 03.00 WITA, saat karyawan hotel I Ketut Mega melakukan pengecekan tidak menemukan Felix di kamarnya.
Padahal, dia memiliki tanggungan biaya sewa hotel sebesar Rp700 ribu yang belum dibayar.
Akhirnya, saksi Mega melihat Felix mengendarai sepeda motor dan langsung mengejarnya. Sampai di kawasan Jalan Benesari Kuta, Mega pun berusaha menghentikan bule tersebut. “Akhirnya terjadi keributan dan puncaknya terdakwa memukul wajah saksi korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal hingga saksi korban jatuh dari motornya,” jelas jaksa.
Tak terima kejadian itu, Mega melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi yang langsung mengamankan warga negara asal negeri Matador itu.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.