BANDUNG- Sebanyak 1.001 butir ekstasi diselundupkan dari Belanda melalui Kantor Pos MPC Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat.
Pil itu diselundupkan melalui paket berukuran kardus sepatu berisi keramik kincir angin. Di dalam keramik tersebut disembunyikan 1.001 butir pil terlarang tersebut.
Rencananya, ekstasi tersebut akan dikirim ke Jakarta. Namun berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung yang bekerja sama dengan petugas Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, dan petugas Kantor Pos.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Hapriyono MH menyebutkan, penggagalan penyelundupan ekstasi dilakukan Sabtu 4 Februari lalu oleh petugas gabungan.
Pihaknya juga menangkap pria berinisial ML (60), warga Indonesia yang tinggal di Bogor namun kos di Bandung, sebagai penerima dan pengambil paket.
"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba asal belanda, ekstasi tipe A. Modusnya, ekstasi disembunyikan di dalam souvenir dan dikemas bingkisan plastik bening dan dikirimkan lewat pos," ungkap Hapriyono di Kantor Bea Cukai, Bandung, Rabu (8/2/2012).
Diperkirakan, nilai barang haram tersebut mencapai Rp350 juta. "Kerugian negara tentu tidak dapat ditaksir lagi, karena akan timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat," terangnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses penyidikan. ML melanggal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2.
"Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," sebutnya.
(kem)