DENPASAR - Polisi menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan pascaberedarnya video penganiayaan di situs jejaring sosial di Bali.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa enam saksi termasuk KA (16), korban penganiayaan geng Cewek Macho Performance (CMP). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini satu lagi menjadi tersangka.
“Total sudah ada lima orang sebagai tersangka, mereka diduga terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap korban,” kata Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Sarjana, Rabu (8/2/2012).
Empat orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah PM (17), KA (17), RA (15) dan MP (16). Sedangkan satu tersangka baru adalah KD (16) yang juga terlibat dalam pengeroyokan.
Mereka menganiaya bersama-sama mulai memukul, menjambak rambut, menendang hingga menggunting rambut korban asal Banyuwangi Jawa Timur.
“Kelimanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” imbuhnya.
Sarjana menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasusnya termasuk menelusuri keterlibatan dua orang lainnya. Polisi masih mengejar pelaku yang telah mengunduh video yang menghebohkan publik Bali tersebut.
Di pihak lain, lokasi tempat terjadinya penganiayaan korban di sekitar Gelogor Carik, Denpasar, ternyata didekat rumah kos berlantai II. Saat penyiksaan berlangsung anehnya tak ada penghuni kos yang keluar. Barulah setelah aksi berlangsung lama seorang ibu warga sekitar datang menolong korban KA dan anggota geng CMP kabur.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.