BLITAR - Seorang pejabat Pemerintah Kota Blitar berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Lampion rumah dinas Wali Kota Blitar dengan nilai Rp180 juta.
Namun, Kejaksaan Negeri Blitar tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan dengan engan alasan tersangka bersifat kooperatif.
“Belum. Kita belum melakukan penahanan, “ujar Kasi Intel Kejari Blitar M Anshori kepada wartawan, Rabu (8/2/2012).
Meski sudah terang-terangan menetapkan HS sebagai tersangka, jaksa masih enggan menjelaskan seperti apa peran tersangka dalam mencuri uang negara. Jaksa hanya menegaskan pemeriksaan masih akan berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Saat ini pemeriksaan terhadap semua pihak masih terus berjalan,“ sambungnya.
Berdasarkan laporan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak), proyek pembangunan Taman Lampion di rumah dinas Wali Kota Samanhudi telah merugikan keuangan negara. Pengadaan sebesar Rp180 juta itu telah selesai pada November 2010 lalu. Namun telah dianggarkan lagi pada APBD tahun 2011.
Hal itu terlihat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS). HS yang merupakan salah seorang pejabat teras Pemkot Blitar menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab. Sebab yang bersangkutan diduga menikmati hasil dari proyek fiktif tersebut.
Informasi yang dihimpun, untuk persiapan pekerjaan, pemkot mengalokasikan anggaran Rp2.850.000. Kemudian pekerjaan tanah sebesar Rp5.366.000 serta pelebaran jalan sebesar Rp1.475.000. Semua pengerjaan proyek yang berlokasi dengan Balai Kusumowicitro itu dilakukan CV Lintas Jaya Abadi.
Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap rekanan. Kasi Pidana Khusus Agus Jehamad menambahkan, dengan penetapan tersangka pejabat berinisial HS, perkara dugaan korupsi itu sudah mengerucut. Dengan begitu, penyidik akan lebih mudah menarik keluar semua pihak yang terlibat. “Yang pasti semua yang terlibat, secara hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatanya,“ tambahnya.
Sementara itu pihak Pemkot Blitar belum bisa dikonfirmasi. Belum ada keterangan apakah pihaknya akan melakukan advokasi hukum, termasuk menjatuhkan sanksi internal mengingat HS berstatus sebagai PNS aktif.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.