Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Didesak Hukum Maskapai yang Tidak Cek Kesehatan Pilot

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2012 |09:10 WIB
Pemerintah Didesak Hukum Maskapai yang Tidak Cek Kesehatan Pilot
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR KH Abdul Hakim meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada maskapai yang tidak melaksanakan aturan terkait pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunan alkohol maupun narkoba terhadap awak pesawatnya.

Terlebih, aturan penerbangan internasional sudah mewajibkan pemeriksaan berkala atas penyalahgunaan narkoba dan alkohol dikalangan pilot dan awak kabin.

Menurutnya, dalam peraturan internasional seperti Federal Aviation Administration (FAA) sejak tahun 2009 telah ditetapkan dan mewajibkan setiap operator untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap obat-obatan terlarang dan alkohol secara rutin kepada personil penerbangan maupun ground staf.

"Saat ini, di Indonesia operator yang telah menerapkan sistem ini baru Garuda dan Batavia Air (sumber: Dirjen Hubungan Udara). Maskapai lainnya belum menerapkan sistem pemeriksaan internal terhadap drug dan alkohol seperti yang dianjurkan FAA,” terang Hakim kepada okezone, Rabu (8/2/2012) malam.

Lebih lanjut dia mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menerapkan aturan FAA terkait pemeriksaan internal obat-obatan dan alkohol ini di seluruh maskapai dan harus diawasi secara ketat.
 
Sekretaris Fraksi PKS DPR ini juga menyesalkan sistem pemeriksaan kesehatan pilot dan awak kabin yang masih terfokus pada pemeriksaan kesehatan fisik. Dalam standar pengujian kesehatan rutin yang dilakukan Balai Kesehatan Penerbangan, pengujian penggunaan narkoba tidak masuk dalam daftar pengujian.

Check up yang diwajibkan kata dia hanyalah pengujian fisik, mata, audiometry, gigi, paru-paru, jantung, treadmil, ecg dan beberapa uji kesehatan lainnya. Dengan sistem pengujian seperti ini lanjut dia, maka penggunaan narkoba pada pilot dan awak kabin tidak dapat terlacak.
 
“Kedepan, harus dibuatkan aturan mengenai kewajiban tes urine untuk narkoba bagi para personel penerbangan. Personel penerbangan yang terbukti menggunakan narkoba, harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
 
Untuk diketahui, berdasarkan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1) menyebut setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang  dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan  barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan keteriiban umum atau merugikan harta  benda milik orang lain.

Sesuai dengan Pasal 411 Undang-Undang Penerbangan, setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(TB Ardi Januar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement