JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima permintaan izin pemeriksaan terhadap Mindo Rosalina Manulang oleh Kejaksaan Agung. Rosa akan diperiksa terkait kasus pengadaan komputer jinjing di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Belum ada surat ke KPK soal itu. Jadi Kejagung belum resmi meminta izin mengenai pemeriksaan MRM (Mindo Rosalina Manullang)," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi wartawan, Kamis (9/2/2012).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yakni Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin dan Tri Mulyono, salah satu dosen Fakultas Teknik UNJ.
Kasusnya bermula pada tahun 2010. Ketika itu UNJ menyiapkan anggaran senilai Rp17 miliar untuk pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang, seperti laptop.
Diduga Fakhrudin dan Tri Mulyo melakukan mark up, sebab jenis barang tidak sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan dalam proses lelang.
Pemenang tender proyek tersebut adalah PT Marell Mandiri yang dikerjakan oleh PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan PT Permai Group.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.