DENPASAR- Polisi masih memeriksa intensif lima tersangka dan dua saksi kasus penganiayaan yang dilakukan pada akhir Desember 2011 lalu.
Polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap para tersangka yang telah ditahan yakni MO (17), KAD (17), RA (15), MP (16) dan KD (16).
"Belum lah, keterangannya masih diperlukan untuk pemberkasan sementara ini belum memungkinkan untuk dilakukan penangguhan penahanan," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Sarjana, Kamis (9/2/2012).
Sementara itu, dua saksi yang kini masih diperiksa yakni YW dan NR. Kedua remaja tersebut diketahui berada di lokasi saat aksi sadis dilakukan geng motor CMP.
Perannya NR saat itu merekam tindak penganiayaan terhadap KA gadis asal Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Sidakarya, Gang Taman Bali, Sesetan, Denpasar.
"NR hanya diminta merekam, jadi tidak terbukti melakukan penganiayaan. Sedangkan YW hanya duduk-duduk menyaksikan saat penganiayaan berlangsung,” beber Sarjana.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.