tragedi sukhoi

Terlibat Narkoba Anggota Brimob Dibui 5 Tahun

Rohmat - Okezone
Kamis, 9 Februari 2012 20:02 wib
Ilustrasi (foto:Ist)
Ilustrasi (foto:Ist)

DENPASAR- Miftakul Huda (33) anggota Brimob Polda Bali dijatuhi vonis lima tahun penjara karena terbukti  menyimpan 15 butir ekstasi dan 24,66 gram sabu-sabu yang hendak diedarkan.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/2/2012).

Dengan vonis tersebut, Huda terancam bakal dipecat dari kedinasan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerangkan, sesuai fakta-fakta persidangan, terdakwa asal Nganjuk Jawa Timur (Jatim) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

"Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” tegasnya.

Dari keterangan sejumlah saksi dan terdakwa sendiri, ekstasi dan sabu itu hendak diedarkan.  Barang haram itu diperoleh Huda atas permintaan Agung, narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

Atas fakta-fakta itulah, jaksa akhirnya menyatakan terdakwa Huda terbukti bersalah sesuai pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan, karena terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya sebagai garda terdepan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Selain divonis 5 tahun penjara, Huda juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. 

Mendengar putusan hakim, Huda yang tidak didampingi pengacaranya Teddy Raharjo,  langsung menerima.

Seperti diketahui, Huda ditangkap 13 September 2011 sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Drupadi I Denpasar. Petugas berhasil menemukan 15 butir ekstasi dan 24,66 gram sabu-sabu.
(ugo)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.