Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Fathur Anas

Pungutan Liar, Korupsi, dan Ekonomi Biaya Tinggi

Pungutan Liar, Korupsi, dan Ekonomi Biaya Tinggi
A
A
A

Sejak era otonomi daerah diberlakukan pada tahun 1999, sejumlah daerah berlomba-lomba menerapkan kebijakan untuk meningkatkan investasi di daerah mereka masing-masing. Namun, setelah hampir 13 tahun otonomi daerah berjalan perubahan signifikan belum juga terjadi. Investasi yang diharapkan menjadi denyut nadi pergerakan ekonomi daerah belum menampakkan geliat berarti.

Berdasarkan studi Lembaga Penelitian Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia terhadap lebih dari 2.000 perusahaan di lebih dari 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia terungkap bahwa alasan utama di balik lonjakan ketidakpastian usaha adalah masih kurangnya kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Masalah-masalah seperti rendahnya pelayanan publik, kurangnya kepastian hukum, dan peraturan daerah yang tidak probisnis ditenggarai masih menjadi hambatan bagi terciptanya iklim usaha yang kondusif.

Kondisi itu diperparah dengan maraknya berbagai pungutan, baik resmi maupun liar, yang harus dibayar perusahaan kepada para petugas, pejabat, dan preman. Praktek pungutan liar semacam ini merupakan salah satu sebab utama ekonomi biaya tinggi (high cost economy) sebagaimana diakui Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dalam berbagai kesempatan. Hal itu tentu melahirkan iklim usaha yang tidak kondusif bagi para investor yang senantiasa menuntut transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Dalam refleksi akhir tahun 2011, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengemukakan bahwa akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan lebih cepat apabila ekonomi biaya tinggi dapat diatasi dihapuskan. Meskipun Indonesia telah menyandang status sebagai negara layak investasi (investment grade), tetapi hal itu tidak akan banyak membawa arti bagi peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi selama faktor-faktor penyebab ekonomi biaya tinggi masih terus dipelihara.

Tren korupsi sampai dengan tiga tahun ke depan ditenggarai akan tetap tinggi selama sistem anggaran dan pengawasan efektifitas penggunaan anggaran negara tidak segera diperbaiki. Apalagi banyak kasus menunjukkan bahwa pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum banyak diketahui para penyelenggara pemerintahan di daerah.

Berdasarkan PPATK selama tahun 2011 terungkap bahwa dari jumlah total 175 laporan dugaan tindak pidana korupsi, sebanyak 50,3 persen dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sementara itu, dari 175 laporan dugaan tindak pidana korupsi itu ada 42 kasus dengan jumlah nominal di bawah Rp 1 miliar per transaksi. Lalu 70 kasus dengan jumlah nominal Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar per transaksi, dan ada 33 kasus dengan jumlah nominal Rp2 miliar sampai Rp3 miliar per transaksi.

Kita tentu patut miris mendengar laporan PPATK itu. Perilaku korup di lingkungan birokrasi pemerintahan ternyata belum juga mengalami penurunan signifikan pada era reformasi ini. Laporan PPATK ini kian menguatkan dugaan selama ini bahwa reformasi birokrasi merupakan wilayah yang kurang tersentuh gelombang reformasi. Bahkan, boleh jadi di era reformasi ini perilaku korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan menampilkan modus lebih halus dan canggih.

Fenomena kasus korupsi berupa skandal penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan memberikan pelajaran berharga pada kita semua bahwa meskipun dilakukan terobosan-terobosan sistemik untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan, tapi hal itu masih tetap terjadi.

Apalagi jika menelisik lebih jauh fakta selama ini bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum PNS berada di sektor pajak, bea dan cukai, retribusi, dan kementerian-kementerian yang memiliki alokasi anggaran besar.

Terkait laporan PPATK sebagaimana penulis ungkapkan di atas, kecil kemungkinan jika korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan dilakukan seorang diri. Tidak tertutup kemungkinan bahwa ada proses interaksi dan proses belajar dari sesama rekan kerja di tempat mereka bekerja. Disadari atau tidak sesungguhnya telah terjadi semacam pewarisan budaya korupsi pada lingkungan birokrasi pemerintahan kita di mana para pegawai senior menularkan kebiasaan korupsi yang mereka lakukan kepada para pegawai pemula.

Sulit dimungkiri bahwa selama ini hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi terkesan sangat ringan. Karena itu, tidak mengherankan jika korupsi masih saja terus terjadi, termasuk di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Pemerintah harus mampu memberikan hukuman berat kepada para pelaku tindak pidana korupsi agar kebocoran anggaran di seluruh instansi pemerintahan dapat berkurang signifikan. Laporan PPATK itu hendaknya dapat menjadi bahan acuan bagi pemerintah dan jajaran aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah strategis bagi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Akhirnya, perlambatan pertimbuhan ekonomi di Amerika Serikat dan Eropa harus dapat dimanfaatkan Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan peringkat investment grade yang dialami Indonesia tidak akan mendatangkan manfaat signifikan bagi peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi jika tidak diiringi pembenahan terhadap faktor-faktor penyebab ekonomi biaya tinggi seperti pungutan liar dan korupsi.**

Fathur Anas
Peneliti di Developing Countries Studies Center (DCSC) Indonesia

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement