JAKARTA - Terungkapnya kunjungan bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik yang didampingi Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir ke Rutan Cipinang di luar jam besuk, mendapat kritik tajam.
Seorang pengacara meski dia hendak menemui kliennya dalam tahanan seharusnya tetap memperhatikan aturan besuk sebagaimana yang semestinya. Hal itu telah diatur dalam Pasal 70 KUHAP.
"Namun kalau tidak ada pengaturan tentu akan terjadi ketidaktertiban di dalam penahanan," ujar Menkumham Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di Kantor Kemenkumham Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2012).
Amir yang juga pernah menjadi pengacara itu bercerita soal pengalamannya. Dalam kapasitasnya sebagai pengacara, Amir mengaku senantiasa melihat status kliennya apakah menjadi tahanan Polisi atau KPK.
"Saya juga punya pengalaman sebagai pengacara kalau ada klien saya yang ditahan ini akan saya lihat dulu," tuturnya.
(Ferdinan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.