Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak PK Antasari Azhar

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2012 |17:02 WIB
MA Tolak PK Antasari Azhar
Antasari Azhar (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Antasari Azhar. Antasari divonis bersalah atas pembunuhan terhadap eks Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Mengadili menolak permohonan PK memabarkan membayar PK yang dibebankan oleh terdakwa," ujar anggota majelis hakim, Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2012).

Putusan perkara bernomor 117 PK/PID/2011 tersebut disampaikan secara terbuka untuk umum. dan tanpa dihadiri oleh terdakwa. Hakim Agung yang memutuskan perkara putusan PK tersebut yakni Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Imron Anwari, Hatta Ali, dan Komariyah Suparjaya.

"Penolakan Peninjauan Kembali saudara Antasari Azhar diputuskan dalam rapat pemusatan Mahkamah Agung, dan semua hakim agung berpendapat bulat,"  ujarnya.

Saat ditanya wartawan tentang pertimbangan hukum ditolaknya PK Antashari, Suhadi enggan berkomentar. "Pertimbangannya akan kita beritahukan dua hari lagi," pungkas Suhadi.

Sebelumnya Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan saat itu, hakim melihat tindakan Antasari secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar merencanakan pembunuhan, memperberat posisi Antasari. Kendati divonis 18 tahun penjara, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati.

Antasari sendiri mengajukan memori PK setelah MA menolak bandingnya. Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen ini, tetap dihukum 18 tahun penjara, seperti vonis pengadilan tingkat pertama.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement