Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BK DPR Periksa M. Nasir Hari Ini

Ferdinan , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2012 |07:34 WIB
BK DPR Periksa M. Nasir Hari Ini
M. Nasir sepupu Nazaruddin (foto:Dede Kurniawan/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) menjadwalkan sidang etik meminta keterangan anggota Komisi Hukum DPR M Nasir. BK mendalami dugaan pelanggaran kode etik dewan yang dilakukan politikus Partai Demokrat itu saat membesuk saudaranya M Nazaruddin di luar jam kunjungan.

Siswono, Wakil Ketua BK DPR mengatakan, Nasir akan diperiksa pukul 10.00 WIB, Selasa (14/2/2012) di ruang BK, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR. "Kita sudah dapat bahan dari media dan beberapa orang yang tahu. Saya tak bisa sebut siapa," kata Siswono saat dihubungi wartawan.

Berdasarkan data dari lansiran media massa yang dikumpulkan BK, Nasir menjenguk Nazar dalam sel di luar jam besuk yang diterapkan pihak Rutan. Selain itu, Nasir juga diduga mencatut nama Komisi III DPR untuk leluasa masuk Rutan.

"Ini informasi awal, nanti kita undang pihak terkait untuk memberi klarifikasi pada sidang etik. Kita lengkapi data yang akurat dan lengkap," kata Ketua BK DPR M Prakosa terpisah.

Sebelumnya Nasir mengaku kedatangannya ke sel Nazar terkait tugasnya sebagai anggota Komisi Hukum DPR. "Itu kan kewajiban saya di Komisi III. Tengah malam itu biasa, kunjungan Komisi III itu kan biasa. Itu kewajiban kita," kata Nasir, Jumat 10 Februari.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki Nasir tengah berada di Rutan Cipinang, Rabu 8 Februari malam. Nasir berbincang di sel Nazar bersama bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik.

Menurut Denny, Nasir datang pukul 23.00 WIB. Padahal jam kunjungan normal pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB. "Ini jelas melanggar waktu kunjungan," ujarnya.

Selain itu, Denny mengatakan, Nasir leluasa masuk karena membawa statusnya sebagai anggota Komisi Hukum DPR. "Dia mengatakan komisi III DPR berhak mengunjungi Nazaruddin. Dia membawa-bawa institusi DPR," katanya.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Djamil mengakui anggotanya memiliki kartu khusus untuk mengunjungi Lapas ataupun Rutan. Namun kunjungan ke sel tahanan harus dilakukan atas dasar tugas pengawasan anggota dewan. Menteri Hukum dan HAM akhirnya mencabut kartu akses ini.

Terkait kartu khusus ini, BK DPR juga akan segera memanggil pihak terkait. BK khawatir kartu itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

(Amril Amarullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement