Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua MA Baru Pernah Kabulkan Tuntutan RS Omni Terhadap Prita

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2012 |13:25 WIB
Ketua MA Baru Pernah Kabulkan Tuntutan RS Omni Terhadap Prita
Ilustrasi (foto:Ist)
A
A
A

JAKARTA- Di tengah banyaknya prestasi yang dimiliki Ketua Mahkamah Agung yang baru terpilih, Hatta Ali, ternyata masih ada sedikit ‘cacat’ pada sosok Hatta. Dia pernah memiliki catatan rekam jejak yang dinilai kurang baik.

Demikian diungkapkan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Poltak Agustinus Sinaga di kantor PBHI, Jalan PBHI Jalan Gugus Depan 25,  Palmeriam, Matraman, Selasa (14/1/2012).

"Hatta merupakan salah satu hakim agung yang mengabulkan gugatan kasasi pihak RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari," kata Poltak.

Menurutnya prestasi terbaik Hatta Ali, yang hanya menghukum bandar narkoba di Tanggerang. Namun dia juga yang memberikan pengurangan hukuman terhadap Artalita Suryani (Ayin), dan pernah diperiksa oleh komisi Yudisial sebagai saksi dalam kasus suap pengacara Probosutedjo, Harini W.

"Kita melihat apakah ia seorang yang tidak bisa menegakkan keadilan," jelasnya.

Lebih jauh, Poltak mengatakan karena sudah terlanjur menjadi Ketua MA terpilih, Hatta Ali, diharapkan bisa menyelesaikan hutang-hutang kasus yang ada di MA. "Ia harus mengerti MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum dan sebagai lembaga hukum tertinggi," paparnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement