JAKARTA - Seorang pengedar uang palsu berhasil diciduk polisi di Stasiun Tebet, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka polisi mendapatkan 13 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu 12 Februari 2012 lalu ketika tersangka, Tamrin (52) berupaya membeli tiket KRL Jakarta Bogor.
Kasir yang menerima uang Rp100 ribu dari tersangka merasa curiga. Sang kasir pun melapor ke atasannya dan atasannya meneruskan ke Polisi Khusus Kereta (Polsuska) Stasiun Tebet. Tersangka pun dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan 12 lembar uang palsu lainnya. Dari situ, tersangka dibawa ke Polsek Tebet untuk ditindaklanjuti. "Hasil pemeriksaan sementara tersangka hanya bertugas sebagai pengedar," kata Kasi Humas Polsek Tebet Aiptu Broto Suarno lewat pesan pendeknya, Rabu (15/2/2012).
Polisi masih mengembangkan kepada pemasok uang palsu tersebut. Kepada tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.