Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Laskar FPI Jadi Tersangka Perusakan Kantor Kemendagri

Misbahol Munir , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2012 |15:55 WIB
6 Laskar FPI Jadi Tersangka Perusakan Kantor Kemendagri
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus perusakan kantor
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu yang lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Menurutnya,  kasus perusakan kantor Kemendagri ini merupakan kasus pidana yang tengah dijalani oleh pihak kepolisian terhadap para pelaku tindak anarkis tersebut.

"Pidana jalan terus. Sudah ada tersangka, saya dengar dari Kapolri ada enam, sedang dalam proses hukum. Saya kira kepolisian sudah melakukan langkah," ujar Gamawan kepada wartawan, usai mengikuti acara pemaparan Perkembangan Tanah Air oleh Presiden SBY kepada Perwakilan Duta Besar Asing di Indonesia di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2012).

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak FPI belum mengetahui penetapan tersangka tersebut. "Kami belum tahu infonya," ujar Juru Bicara FPI, Munarman secara terpisah.

Seperti diberitakan, ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan ormas Islam lainnya menggereduk Gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara pada 12 Januari lalu. Mereka berunjuk rasa menyusul beredarnya kabar Kemendagri menarik Peraturan Daerah tentang peredaran minuman keras.
 
Aksi itu berlangsuh ricuh lantaran anggota FPI melempari batu, tanah, telur busuk dan gelas air mineral ke arah kantor Kemendagri. Akibatnya, lampu taman, pos satpam, kaca bagian dalam Kemnedagri pecah rusak akibat dilemparai massa yang marah. FPI meminta Mendagri Gamawan Fauzi agar tidak mencabut Perda Antimiras.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement