JAKARTA - Polisi membantah telah menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Waktu itu yang diperiksa begitu (enam orang) tapi tersangkanya tiga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Rikwanto menjelaskan, meski ketiganya resmi menyandang status tersangka, namun tidak dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
"Cuma dikenakan wajib lapor, tapi proses pemberkasannya tetap berjalan walaupun tidak ditahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, sebanyak enam anggota laskar FPI resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perusakan kantor Kemendagri beberapa waktu yang lalu.
Hal itu disampaikan Gamawan kepada wartawan, usai mengikuti acara pemaparan Perkembangan Tanah Air oleh Presiden SBY kepada Perwakilan Duta Besar Asing di Indonesia di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, hari ini.
Menurutnya, kasus perusakan kantor Kemendagri ini merupakan kasus pidana yang tengah dijalani oleh pihak kepolisian terhadap para pelaku tindak anarkis tersebut.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.