JAKARTA - Kepala Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Dedi A. Ahmad meminta peraturan DPR tentang tata tertib peliputan wartawan harus diperjelas.
"LBH Pers menghimbau kepada Badan urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bahwa aturan tersebut harus jelas, kalau tidak jelas tidak usah," ujar Dedi dalam rilis yang diterima okezone, Selasa (15/2/2012).
Dedi mengatakan jangan sampai aturan tersebut dibuat guna membatasi ruang gerak wartawan untuk memperoleh informasi dan berita kegiatan para wakil rakyat. " Jadi harus jelas maksud dan tujuannya," katanya.
Selain itu, sambung Dedi, seharusnya dalam pembuatan aturan tersebut DPR melibatkan organisasi wartawan seperti Dewan Pers. "Dengan mengundang semua kalangan yang berkaitan dengan insan pers maka akan mendapatkan banyak usulan.
Sebelumnya, Sekertariat Jenderal dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR telah menyusun aturan baru bagi wartawan. Tata tertib wartawan yang akan disahkan dalam rapat paripurna ini mengatur pembatasan gerak gerik wartawan yang meliput kegiatan DPR.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyebut aturan yang disetujui pimpinan DPR dimaksudkan untuk menertibkan keberadaan wartawan. Bahkan Pramono mengatakan, tata tertib dibuat untuk menjaga citra Senayan dari pemberitaan yang kerap menyudutkan karena berisi tudingan negatif terhadap DPR.
"Jangan sampai ada berita yang tidak berdasarkan fakta, tapi opini. Dan itu kalau kemudian ditangkap publik akan berbeda-beda," ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Berikut sejumlah pasal dalam tata tertib wartawan yang dianggap kontroversial;
- Pasal 6 ayat 4, bagi wartawan yang akan mengajukan kartu peliputan di DPR harus menyerahkan contoh berita tentang DPR kepada Sekretariat Jenderal DPR. Wartawan yang tidak pernah menulis berita mengenai DPR, tidak dapat mengajukan kartu peliputan.
- Pasal 8 huruf F, wartawan dilarang menggunakan telepon genggam saat rapat berlangsung. Padahal kebanyakan wartawan khususnya media online mengandalkan ponsel untuk melaporkan berita secara langsung atau menulis berita dengan ponsel cerdasnya saat rapat komisi berlangsung.
Dalam pasal itu juga diatur larangan bagi wartawan melakukan reportase saat rapat sedang berlangsung. Padahal laporan langsung ini dilakukan wartawan televisi untuk memberikan informasi secara cepat dan terkini terkait pembahasan dalam rapat.
- Pasal 6, ketika mengajukan kartu peliputan, wartawan diharuskan membuat surat pernyataan di atas materai berisi penghasilan utamanya sebagai wartawan.
- Pasal 7, disebutkan bahwa wartawan tidak boleh mendesak narasumber untuk bicara. Setiap anggota DPR berhak menolak setiap wawancara sesuai dengan alasan masing-masing.
Bila wartawan kedapatan melanggar tata tertib ini, maka wartawan yang bersangkutan dikenai sanksi. "Wartawan yang tidak memenuhi kewajiban dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, pencabutan kartu peliputan, atau dilaporkan ke Dewan Pers," demikian bunyi pasal 38 Peraturan DPR tentang tata tertib peliputan pers pada kegiatan DPR. (sus)
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.