JAKARTA - Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis jaksa nonaktif Cirus Sinaga dengan hukuman lima tahun penjara seperti dijatuhkan pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).
Vonis ini menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 24/Pid.B/Tpk/2011/PN. Jkt.Pst tertanggal 25 Oktber 2011.
"Menetapkan terdakwa (Cirus Sinaga) tetap dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sebanyak Rp2.500," ujar Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/5/2012).
Majelis hakim yang memutus sidang banding tersebut dipimpin hakim banding Jurnalis Amra, dengan anggota yakni Widodo, Nasarudin Tappo, Hadi Widodo, Amiek Sumindriyatmi.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Albertina Ho sebelumnya telah menjatuhkan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam penghilangan salah satu pasal untuk terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan selama lima tahun penjara denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cirus didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.
Cirus terbukti dengan sengaja tidak mencantumkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan terhadap tersangka Gayus Halomoan Tambunan dengan berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009. Kasus Gayus pun saat itu kemudian diarahkan kepada tindak pidana penggelapan uang, bukan korupsi.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.