JAKARTA – Berkas kasus perusakan Kantor Kemendagri oleh oknum laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu, telah lengkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, para tersangka yang merupakan anak asuh Habib Rizieq akan segera disidangkan. "Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan sudah seminggu yang lalu, tinggal menunggu P21," ucapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (17/2/2012).
Rikwanto menambahkan, pihaknya telah memeriksa enam orang terkait rusuh di Kemendagri. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang resmi dijadikan tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
"Ketiganya itu atas nama MS (30) warga Kebun Jeruk Petamburan, F (45) warga kampung melayu Jatinegara dan MSY (27) warga kebun jeruk," lanjutnya.
Kata Rikwanto, alat bukti yang digunakan untuk menguatkan ketiga tersangka yaitu bekas nama Kemendagri (huruf) yang rusak dan dicopot sebanyak 18 buah, lampu sorot yang pecah, batu, batang besi, dan video hasil rekaman.
"Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama," tutupnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.