SOLO - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso menyatakan, sekira sepuluh persen di antara 300 ribuan armada bus yang ada sekarang ini sudah tidak layak jalan. Selain itu, setiap tahun, terdapat 10 perusahaan bus yang terkena sanksi hingga pencabutan izin jalan.
“Yang tidak layak jalan, terdiri dari bus antar kota dan antar propinsi. Umumnya sudah dalam kondisi rusak dan rakitan tahun lama,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso usai bertatap muka dengan pengusaha dan sopir bus, di Gedung Bakorlin Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (17/2/2012).
Dia menjelaskan, bus yang dikenai sanksi hingga pencabutan izin adalah yang kerap kecelakaan dan menelan korban jiwa. “Meskipun perusahaan dikenai sanksi, tetapi tidak seluruhnya izin jalan bus perusahaan dicabut. Ada sebagian yang masih diperbolehkan jalan. Seperti halnya bus PO Sumber Kencono jurusan Surabaya - Yogyakarta,” jelasnya.
Dirjen Perhubungan Darat sengaja tak mencabut izin perusahaan meski busnya kerap kecelakaan karena pertimbangan dampak sosial. Bila dicabut seluruhnya, sopir dan kernet yang tidak bersalah atau melakukan kesalahan akan terkena dampaknya yakni menjadi pengangguran.