tragedi sukhoi

KPK Dijadwalkan Hadirkan Muhaimin di Pengadilan

Mustholih - Okezone
Senin, 20 Februari 2012 07:46 wib
Menakertrans Muhaimin Iskandar (Tengah)/ foto: Runi Sari/okezone
Menakertrans Muhaimin Iskandar (Tengah)/ foto: Runi Sari/okezone

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dijadwalkan akan dihadirkan dalam sidang terdakwa I Nyoman Suisaya dan Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya adalah anak buah Muhaimin.

Kesaksian Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, akan dikorek di persidangan terkait kasus dugaan suap proyek percepatan pembangunan infrakstruktur daerah di  kantor kementerian yang dipimpinnya.

"Iya, akan menjadi saksi di sidang Nyoman dan Dadong," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, Senin, (20/2/2012).

Meski begitu, Johan Budi belum memastikan jam berapa pengadilan menggelar kesaksian Muhaimin. Namun, berdasarkan  sidang-sidang Nyoman dan Dadong terdahulu, diperkirakan sidang dimulai pukul 10.00 WIB. "Tapi bisa jadi molor," ungkap Johan.

Sebelumnya, kedua anak buah Muhaimin itu, didakwa lantaran menerima uang sejumlah uang Rp2 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Karena itu, atas perbuatannya, dua pejabat Kemenakertrans itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.

(amr)