JAKARTA - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek alias Abu Syekh alias Arsalan alias Umar Arab alias Umar Kecil alias Anis Alawi Jafar, hari ini kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda eksepsi membantah kronologis kejadian sistematika dakwaan.
"Betul, nanti jam 09.00 Wib, dengan agenda eksepsi. Meyangkut apa dakwaan memenuhi syarat apa belum, eksepsinya hanya sekitar itu," ucap Nurlan saat dihubungi Okezone, Senin(20/2/2012).
Dalam sidang Minggu lalu, dalam pembacaan surat Dakwaan Umar Patek dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Jaksa menjerat Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Seperti diketahui, Umar Patek dengan nama asli Hisyam bin Alizein, merupakan alumnus Akademi Militer Mujahidin angkatan 1991 dan lulus 1994. Teroris yang diburu seharga satu juta dollar Amerika Serikat tertangkap di Pakistan pada 2 Maret lalu.
Pengamat terorisme Al Chaidar mengatakan Umar memang diperintahkan jaringan teroris internasional untuk bekerja di wilayah Asean, khususnya Indonesia.
Kata Al Chaidar Umar Patek adalah salah satu orang kepercayaan Osama bin Laden untuk wilayah Asean. Umar juga memiliki kelebihan, selain keturunan Arab, dia bisa menggunakan Bahasa Arab, dan inilah yang menguatkan jaringan Umar dengan jaringan yang ada di Timur Tengah.
(amr)