SITUBONDO - Penanganan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Bali yang diduga melibatkan sopir korban berinisial HH (35), kini menjadi kewenangan Polda Bali.
Polres Situbondo mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki atau memberi pernyataan ke wartawan terkait kasus ini.
HH, warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, sudah dibawa ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Humas Polres Situbondo AKP Marzuki, Rabu (22/2/2012), mengatakan HH dibawa ke Bali setelah pengembangan kasus di Probolinggo dan Pasuruan selesai.
Selain HH, polisi masih memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat pembunuhan Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), serta Ni Wayan Risna Ayun Dewi (9).
Polres Situbondo juga enggan berkomentar terkait status HH apakah sudah menjadi tersangka atau belum.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.