Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siswi Silet Bibir Temannya Terancam Bui 2 Tahun 8 Bulan

Didiet Haryadi , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2012 |15:57 WIB
Siswi Silet Bibir Temannya Terancam Bui 2 Tahun 8 Bulan
A
A
A

MAKASSAR - Nr (16), siswi sebuah SMA negeri di Makassar, Sulawesi Selatan, penyilet bibir teman sekolahnya, terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

“Kami sudah menerima laporan soal silet bibir antarsiswa itu," kata Kapolsekta Tamalate AKP Amran Alobaji, Rabu (22/2/2012).

Amran menjelaskan pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan subsider Pasal 80 Ayat 1 ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp72 juta karena adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku adalah pelajar maka tentu kami akan bersurat ke badan perlindungan anak untuk mendapatkan bimbingan atau terapi kalau terjadi depresi namun proses pidana tetap diproses,” ungkap Amran.

Sementara itu, wakil kepala sekolah tempat Nr dan korbannya, KP (16), menimba ilmu, mengungkapkan hingga saat ini pihak sekolah berupaya agar kasus ini bisa selesai dengan berunding.

“Kami masih menunggu pelaku dan korban untuk mencari jalan keluarnya,” ucapnya seraya menambahkan keduanya tidak masuk sekolah hari ini.

“Nr tidak bersekolah karena sakit maag sementara itu KP juga belum bisa mengikuti proses belajar akibat sobekan silet,” tambahnya.

KP menderita luka sobek sepanjang empat sentimeter dan lebar 0,5 sentimeter dengan kedalaman luka sobek satu sentimeter. Dia sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar.

Nr nekat menyayat bibir KP karena pelaku sering diolok korban.Tak terima perlakuan itu, Nr mendatangi kelas KP saat jam istirahat pada Selasa kemarin sekira pada pukul 09.00 Wita. Dia langsung mendekati KP dan merobek bibirnya dengan silet.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement