JAKARTA - Putusan terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan pihak Rektorat Universitas Trisakti sebagai pengelola utama salah satu universitas tertua di Indonesia itu diapresiasi sejumlah anggota DPR.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Rindoko Dahono, menilai putusan PN Jaksel itu merupakan putusan terbaik yang menegaskan pengelolaan kampus oleh Rektorat Universitas Trisakti sebagaimana aspirasi yang berkembang selama ini.
Bagi pihak Yayasan Trisakti hal ini menjadi penanda penting, di mana selama ini ingin menggantikan pihak rektorat, untuk tak lagi menganggu proses belajar-mengajar mahasiswa.
"Sudah bagus kalau pengadilan memutuskan campur tangan yayasan dikurangi. Ini putusan moderat. Mudah-mudahan putusan itu bisa memberikan jaminan kelangsungan belajar mengajar di Trisakti," tutur Rindoko kepada wartawan, Rabu (22/2/2012).
Kenapa hal itu merupakan putusan terbaik, menurutnya karena pihak rektorat sudah berpengalaman dan paling mengetahui bagaimana cara mengelola universitas dengan baik. Kata dia, dengan keputusan itu, maka kemungkinan untuk menyerahkan universitas kepada pemerintah semakin terbuka seperti pernah dinyatakan pihak Rektorat Universitas Trisakti.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III lainnya, Martin Hutabarat. Dia sangat berharap konflik di Universitas Trisakti segera selesai agar proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan baik. "Jauh lebih penting bagi kita untuk menjamin proses pembelajaran mahasiswa tak terhenti," katanya.
Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu 22 Februari lalu, Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih, menyatakan pihaknya sudah menerima salinan resmi putusan PN Jaksel No.40/Pdt.G/2011/PN/Jkt.Sel.
Putusan tertanggal 5 Januari 2012 itu menyebutkan Universitas Trisakti adalah Pembina dan Pengelola dari satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti. Dalam Amar putusan, disebutkan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti Nomor 22 tertanggal 7 September 2005, yang dijadikan dasar bagi pihak Yayasan Trisakti, adalah tidak sah. Maka kepengurusan Yayasan Trisakti yang didasarkan pada akte tesebut juga tidak sah.
"Dinyatakan juga bahwa Yayasan Trisakti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karenanya, Yayasan Trisakti tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti,” kata Effendi Saragih, Kuasa Hukum Universitas Trisakti.
Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti, Advendi Simangunsong, menyatakan sudah ada dua putusan pengadilan yang mendukung keabsahan pengelolaan universitas oleh Rektorat Universitas, dan bukan oleh pihak Yayasan.
Sebelumnya keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim, tertanggal 15 Juni 2011, yang juga menyatakan Rektorat Universitas Trisati adalah pembina, pengelola, dan penyelenggara resmi. “Itulah dasar kami untuk menolak eksekusi Universitas Trisakti selama ini,” kata Advendi.
Dia menambahkan dengan putusan terbaru itu, maka kedudukan Yayasan Trisakti menjadi tidak sah untuk melakukan tindakan hukum apa pun terhadap Universitas Trisakti.
(ful)