JAKARTA - Anggota Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan mengatakan tuduhan Amerika Serikat (AS) terhadap organisasi Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) tidak benar.
“Tuduhan Amerika itu ngawur,” ujar Michdan saat dihubungi okezone, Jumat (24/2/2012).
Michdan menjelaskan tuduhan Amerika tidak jelas lantaran tidak disertai bukti yang kuat. Hal seperti itu melanggar asas pra duga tak bersalah serta melanggar etika hukum.
“Karena untuk menuduh seseorang atau organiasi yang dianggap melakukan tindak pidana apalagi terorisme, harus ada proses hukum terlebih dahulu. Amerika harus bisa membuktikan terlebih dulu di pengadilan atas tuduhannya tersebut beserta bukti-buktinya. Ini kan tidak. Tuduhan tersebut melanggar praduga tak bersalah dan melanggar etika hukum,” ujar Achmad Michdan.
Michdan tak ingin menanggapi lebih lanjut terkait tuduhan Negeri Paman Sam tersebut. “Kalau tindakan ngawur, masa kita ikut ngawur. Kita pantau saja perkembangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri AS dalam website resminya memasukan nama JAT dalam kelompok teroris internasional. Tiga tokoh JAT yaitu Amir JAT Mochammad Achwan, Juru bicara JAT Son Hadi bin Muhadjir dan tokoh pemimpin mereka Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir juga turut dimasukan dalam daftar teroris internasional.
"JAT bertanggungjawab atas beberapa serangan yang terjadi di Indonesia. Serang-serangan itu menyebabkan tewasnya warga sipil, polisi dan anggota militer Indonesia," pernyataan pihak Kementerian Luar Negeri AS dalam websitenya, Jumat (24/2/2012). (sus)
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.