Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Banyak Omong, LPSK Ancam Cabut Perlindungan Rosa

Misbahol Munir , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2012 |17:55 WIB
Pengacara Banyak Omong, LPSK Ancam Cabut Perlindungan Rosa
Rosa (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, akan meninjau ulang perlindungan terhadap tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang alias Rosa.

Peninjauan itu lantaran dipicu tindakan Kuasa Hukum Rosa, Achmad Rifai yang selalu terlalu banyak mengumbar fakta terkait Menteri yang meminta jatah fee delapan persen dalam sebuah proyek yang melibatkan kliennya. Menurutnya, seharusnya Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik, dan dapat dilaporkan secara diam-diam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tindakan yang dilakukan Ahmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya, jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan” ungkap Semendawai kepada okezone dalam rilisnya, Jumat (24/2/2012).

Lanjut Semendawai, peninjauan ulang terhadap perlindungan Rosa itu didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK. Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama Ia berada dalam perlindungan LPSK.

“Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan rosa itu sampai ke pihak luar, hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatakan pihaknya akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa, hal ini mengingat sampai saat ini Ketua LPSK belum pernah menerima surat kuasa Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa.

“Jika ternyata Ahmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK,” kata dia.

Terkait penghentian perlindungan LPSK, Ketua LPSK mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Penghentian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan Saksi dan/atau korban melanggar ketentuan perjanjian atau LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

“Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan,” pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement