Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kapolsek Terima Suap Rp1 M Divonis 4,5 Tahun Bui

Iman Herdiana , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2012 |12:59 WIB
Eks Kapolsek Terima Suap Rp1 M Divonis 4,5 Tahun Bui
Eks Kapolsek Cicendo menjalani sidang vonis (Foto: okezone/Iman H)
A
A
A

BANDUNG - Mantan Kapolsek Cicendo, terdakwa kasus suap sebesar Rp1 miliar, Kompol Brusel Duta Samodra, divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin GN Artanaya dengan anggota Adriano dan Basari Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (28/2/2012).

Terdakwa yang dijerat dengan Pasal 12 a jo Pasal 55 Undang-Undang Tipikor itu juga harus membayar denda Rp200 juta atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan.

“Majelis mengadili terdakwa yang terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan terdakwa Brusel penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta,” kata GN Artanaya saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2012).

Atas putusan itu, hakim menyatakan berbeda pendapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dakwaan primer terhadap Brusel tidak terbukti.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu, JPU Suroto Supena, menuntut Brusel satu tahun enam bulan penjara. Di sidang kali ini majelis hakim beda pendapat, bahwa terdakwa harus mempertangjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal.

“Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum,” jelas hakim anggota Adriano.

Hal memberatkan terdakwa, lanjut hakim, sebagai penegak hukum terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan selama sidang, tak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.

Dalam sidang, Kompol Brussel Duta Samodra yang mengenakan kemeja tangan panjang putih dan celana hitam tampak sedikit tegang. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp1 miliar dari tersangka kasus narkoba warga negara Malaysia Azhar Bin Abdulah.

Azhar ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Husein Sastranegara karena membawa sabu seberat 4,27 gram.

Azhar ditahan di Polsek Cicendo. Saat ditahan itulah Azhar menyuap Kapolsek Brusel dan Kanit Reskrim AKP Suherman dengan uang Rp1 miliar. Tujuannya, supaya Azhar bisa kabur.

Atas vonis itu, kuasa hukum Brusel, Anwar Jamaludin, menyatakan pikir-pikir untuk banding. Begitu juga JPU Suroto.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement