JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, menjelaskan maksud lembaganya mengeluarkan Peraturan MA Nomor No 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana pencurian ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
Menurut Harifin, peraturan MA itu merupakan respon lembaganya terhadap tindak pidana berskala ringan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
"MA merespons peristiwa yang terjadi di masyarakat kecil. Ada perkara kecil sampai berlarut-larut, sampai ada yang ditahan," kata Harifin usai peluncuran buku biografinya ‘Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanae’, di MA, Jakarta Pusat, Rabu, (29/2/2012).
Harifin mengatakan penyebab berlarut-larutnya penegakan hukum di pengadilan itu terjadi akibat KUHP tidak lagi memuat kategori Tindak Pidana Ringan alias Tipiring. Tumpa mengatakan KUHP masih memuat tipiring sebagai tindak pidana berkategori di bawah Rp250. "Sendal jepit sekarang Rp 1000 atau Rp 2000. Padahal yang dikategorikan tipiring di bawah Rp250 perak," katanya.
Harifin menyatakan MA sudah menunggu inisiatif dari DPR dan pemerintah merevisi KUHP terutama yang terkait Tipiring. "Tapi kita tunggu tidak ada. Akhirnya yang jadi korban pengadilan," katanya.
Selain itu, Harifin menyambut baik Kementerian Hukum dan HAM yang mendukung Peraturan MA disahkan menjadi undang-undang. "Kami senang sekali. Itu tujuan kami dorong pemerintah melakukan hal itu," kata Tumpa.
HArifin menegaskan tindak pidana ringan tetap harus diproses di pengadilan. Namun, ia mengatakan pelaku Tipiring tidak boleh ditahan. "Dan tidak boleh berlarut-larut. Tipiring itu hanya ada hakim tunggal. Kalau perkara biasa hanya ada tuntutan dakwaan, dan lain-lain," katanya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.