Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batal Dieksekusi, Civitas Akademika Trisakti Gelar Deklarasi

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 29 Februari 2012 |21:45 WIB
Batal Dieksekusi, Civitas Akademika Trisakti Gelar Deklarasi
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ribuan civitas akademika Universitas Trisakti menyambut baik pembatalan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu diwujudkan dalam bentuk deklarasi para civitas akademik kampus tersebut.

Ketua Senat Universitas Trisakti H.A Prajitno mengatakan seluruh Sumber Daya Manusia (SDM), Aset, dan Keuangan Universitas Trisakti diatur oleh Pemerintah RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap agar deklarasi ini ditangkap positif oleh Pemerintah, sehingga Pemerintah segera dapat memberikan status kepada Usakti sebagai Universitas Negeri dalam bentuk Badan Layanan Umum" kata Prajitno dalam keterangannya, Rabu (29/2/2012).

Deklarasi ini diikuti oleh para citivitas akademika, para dosen, staff, karyawan dan mahasiswa lantas berkumpul dan melakukan deklarasi Penegerian Universitas Trisakti.

Sementara itu, hal senada disampaikan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti Advendi Simangunsong. Menurutnya pembatalan eksekusi tersebut sudah tepat.

Hal itu kata dia merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Januari 2012 telah memutuskan bahwa kepengurusan Yaysan Trisakti tidak sah.

"Dengan adanya Keputusan PN Jaksel itu Yayasan Trisakti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti," tegas Advendi.

Dia menambahkan, putusan PN Jaksel diperkuat dengan adanya  Keputusan PN Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Tim tanggal 22 Juni 2011. Dalam putusan PN Jaktim menyebutkan bahwa SK Mendikbud No 0281 - yang memberikan pengelolaan Usakti kepada Yayasan Trisakti, dinyatakan kadaluarsa, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Jika eksekusi ini dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU Pendidikan karena tidak boleh masuk kampus dan melakukan kegaiatan pendidikan. Sampai saat ini Usakti tidak mendapat pemberitahuan soal tidak jadinya atau batalnya eksekusinya hari ini," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement