Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gedung DPRD Blitar Dijual untuk Dijadikan Mall?

Solichan Arif , Jurnalis-Rabu, 29 Februari 2012 |03:00 WIB
Gedung DPRD Blitar Dijual untuk Dijadikan Mall?
Foto: (dok okezone)
A
A
A

BLITAR - DPRD Kabupaten Blitar berencana menjual kantor DPRD beserta seluruh bangunan yang ada di sekitarnya. Hal itu karena pada tahun 2012 ini ditargetkan para anggota legislatif akan menempati gedung baru yang berada di wilayah Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Sejumlah anggota legislatif sepakat jika gedung bersejarah dengan gaya arsitektur klasik tersebut berubah menjadi area bisnis. Bangunan akan lebih menarik dan menguntungkan jika menjelma menjadi hotel atau usaha modern semacam mall dan sejenisnya. Apalagi mengingat lokasi bangunan berada tepat di Jalan Ahmad Yani, sebagai jantung Kota Blitar.

“Sampai kini eksekutif (pemerintah) sendiri juga belum memiliki pemikiran akan dimanfaatkan untuk apa, “ujar Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guntur Wahono, Selasa (28/2/2012).

Secara prinsip, keberadaan bangunan lama yang konon berdiri sejak masa pemerintahan orde lama itu diharapkan bisa mendukung kebutuhan Pemkab Blitar. Sebab pada tahun 2012 ini dipastikan Ibu Kota Kabupaten Blitar yang selama ini menjadi satu dengan wilayah Kota Blitar akan beralih ke wilayah Kecamatan Kanigoro.

Tidak hanya gedung dewan, kata Guntur, seluruh perkantoran juga akan berpindah ke sana. Karenanya, dalam beragam perbincangan informal yang berlangsung di DPRD muncul solusi menawarkan semua bangunan lama kepada Pemkot Blitar. “Sistemnya bisa tukar guling. Dimana Pemkot Blitar membuatkan bangunan baru di wilayah ibu kota yang baru, “ terangnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini seluruh aset Pemkab Blitar (kecuali kantor kecamatan dan desa) mulai kantor SKPD, gedung DPRD hingga pendopo kabupaten, secara fisik berada di wilayah Kota Blitar.

Secara historis dan administratif, keberadaan Kabupaten Blitar memang lebih dulu ada dibandingkan Kota Blitar. Kota Blitar mulai berstatus gemeente (kota praja) sejak 1 April 1906. Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 1965, kota praja tersebut secara administratif berubah menjadi Kota Madya Blitar dengan 3 kecamatan dan 20 kelurahan.

Dihubungi secara terpisah Kabag Humas dan Protokol Pemkot Blitar Hadi Maskun mengaku belum mendengar rencana penjualan gedung DPRD Kabupaten lama. Namun jika memang benar akan ditawarkan ke Pemkot Blitar, menurut Hadi, Pemkot tentu akan melakukan kajian terlebih dahulu. Selain itu eksekutif juga akan berkoordinasi dengan  legislatif. “Sebab ini menyangkut kekuatan anggaran daerah dan seberapa besar gedung tersebut bisa dimanfaatkan, “ ujarnya. (sus)

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement